LANGKAT/LIDIKINDONESIA.COM
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, SH mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gubernur, bupati/walikota dengan Komisi II DPR RI secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini berlangsung di LCC Kantor Bupati Langkat, Senin (25/8/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pemerintah kabupaten/kota, khususnya terkait kemandirian fiskal daerah. Dari Kabupaten Langkat, hadir juga jajaran perangkat daerah seperti Bappeda yang diwakili Eka Damayanti, S.Sos., M.Si., BPKAD diwakili Zurkainain, serta Bapenda diwakili Dr. Muhammad Taufiq, S.STP., M.AP.
Dalam forum yang turut diikuti perwakilan fraksi DPR RI dan terbuka untuk umum tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti lemahnya kapasitas fiskal di sebagian besar daerah. Data menunjukkan dari 548 daerah otonom di Indonesia, hanya sekitar 26 daerah atau 4,76 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara lebih dari 70 persen APBD masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama memperkuat kinerja yang sudah kita rumuskan bersama, supaya pengelolaan keuangan daerah ke depan bisa lebih berkualitas,” tegas perwakilan Komisi II DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menilai Raker dan RDP ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kemandirian fiskal.
“Kegiatan ini kami sambut baik sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kemandirian fiskal menjadi indikator penting dalam mewujudkan daerah yang berdaya saing dan mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap adanya pendampingan dan bimbingan teknis berkelanjutan dari Kemendagri agar kebijakan fiskal daerah dapat diarahkan secara tepat. “Kami siap menjalankan arahan dan rekomendasi dari Kemendagri dan Komisi II DPR RI demi peningkatan kapasitas fiskal dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat,” imbuh Bupati.
Komisi II DPR RI juga menekankan perlunya strategi inovatif dan berkelanjutan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Kepala daerah didorong menggali potensi pendapatan asli daerah tanpa mengandalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena kebijakan semacam itu berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik dan menimbulkan instabilitas sosial-politik.
Reporter:(JONSIR)
0 Komentar