Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Pria Pengedar Sabu,7,58 Gram di Tanjung Pura

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Pria Pengedar Sabu 7,58 Gram di Tanjung Pura
Tanjung Pura/LIDIKINDONESIA.COM
Langkat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial PH (44) berhasil diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Simpang Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan yang diterima, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh IPDA Kasrianto, S.H.

Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit III beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya. Pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BK 49XX PBQ.

Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram, serta sejumlah barang lain, antara lain:
 • 1 (satu) bungkusan plastik klip bening besar kosong,
 • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BK 49XX PBQ,
 • 1 (satu) lembar tisu, dan
 • 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka PH yang merupakan warga, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Barang bukti kemudian ditimbang dengan hasil berat bruto 7,58 gram, dan seluruh temuan bersama tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (22/10/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.

Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. 

Reporter:(JONSIR)

Posting Komentar

0 Komentar