Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Dua Pemuda Warga Pulau Kampai, Diduga Pemilik Barang Haram,Jenis Sabu Seberat 84,28 Gram


Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Dua Pemuda Warga Pulau Kampai dan Sita Sabu Seberat 84,28 Gram*

LANGKAT/LIDIKINDONESIA.COM
Gerak cepat Satres Narkoba Polres Langkat membuahkan hasil. Dua pemuda berinisial R, 37, dan NA, 26, warga Dusun I Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, diringkus di rumahnya, Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyita sabu seberat 84,28 gram brutto.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang masuk ke Kanit I Satres Narkoba IPDA Heri N Opung Sungguh, S.H sekitar pukul 02.30 WIB. Pelapor menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit I bergerak. "Tim tiba di TKP pukul 03.00 WIB. Saat digerebek, keduanya sempat berupaya kabur. Namun anggota kami berhasil mengamankan," tegas AKP Amrizal.
Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Ilyas Yusuf, petugas menemukan 1 kotak charger di dapur rumah. Di dalamnya tersimpan 1 paket sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil. Satu ball plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti.
Pada interogasi awal, R dan NA mengakui sabu tersebut milik mereka. Kini keduanya mendekam di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di wilayah pesisir Langkat," tutup AKP Amrizal.

Reporter :( JONI SIREGAR )

Posting Komentar

0 Komentar